Menu

Mode Gelap
Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

Pemerintahan · 6 Okt 2025 18:19 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri


					Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, No. 134 Kota Kraksaan. (foto: Dokumen). Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman, No. 134 Kota Kraksaan. (foto: Dokumen).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah desa mandiri di wilayahnya.

Berdasarkan data terbaru hingga tahun 2024, dari total 325 desa dan 5 kelurahan, terdapat 105 desa yang telah berstatus mandiri. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 44 desa mandiri.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris mengatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pendamping desa, serta dukungan masyarakat yang aktif dalam pembangunan berbasis potensi lokal.

“Alhamdulillah, kita sudah memiliki 105 desa mandiri. Ini capaian yang luar biasa jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kita optimis tahun ini target 129 desa mandiri bisa tercapai,” ujar Munaris saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Selain desa mandiri, data juga menunjukkan 170 desa masuk kategori desa maju, sedangkan 50 desa masih dalam kategori berkembang.

Hal ini menunjukkan tren positif dalam pembangunan desa yang semakin merata di seluruh Kabupaten Probolinggo.

Munaris menjelaskan, status desa berkembang, maju, atau mandiri ditentukan berdasarkan hasil pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ada beberapa indikator utama yang menjadi penilaian dalam IDM ini. Seperti kemandirian sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk juga akses terhadap layanan dasar serta kemampuan tata kelola pemerintahan desa.

“Desa yang mampu memenuhi indikator tersebut dengan skor tinggi akan dikategorikan sebagai desa mandiri,” jelasnya.

Beberapa contoh indikator layanan dasar meliputi akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi.

Sementara dari sisi ekonomi, dilihat dari keberadaan kegiatan ekonomi produktif, BUMDes yang berjalan optimal, serta tingkat pendapatan masyarakat desa.

“Desa mandiri bukan sekadar label, tapi menunjukkan bahwa desa tersebut telah mampu mengelola potensi lokal secara optimal dan tidak terlalu bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Dengan target 129 desa mandiri yang dicanangkan untuk tahun 2025, Munaris optimistis hal itu bisa tercapai bila seluruh pemangku kepentingan tetap menjaga semangat gotong royong dan fokus pada pembangunan berkelanjutan.

“Kami optimis target tersebut bisa tercapai,” tutup Munaris. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tembus 19,3 Persen

3 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Pastikan Menu MBG Higienis, Ketua DPRD Lumajang Pantau Langsung SPPG

30 September 2025 - 23:50 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Trending di Pemerintahan