Menu

Mode Gelap
Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

Regional · 6 Okt 2025 17:08 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG


					Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengungkapkan bahwa belum ada satupun pesantren yang mengajukan PBG. Perbesar

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengungkapkan bahwa belum ada satupun pesantren yang mengajukan PBG.

Lumajang, – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengungkapkan fakta mengejutkan yakni, belum ada satu pun pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang tahun 2024/2025, terdapat 204 pondok pesantren aktif yang tersebar di berbagai kecamatan.

Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang Lin Suhariyati mengatakan, jumlah tersebut semestinya mencerminkan kebutuhan akan legalitas bangunan, mengingat ponpes adalah lembaga pendidikan yang digunakan oleh ribuan santri setiap harinya.

“Selama ini belum pernah ada pondok pesantren yang mengajukan izinnya (PBG). Kalau dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sejak 2021 sudah beralih ke PBG,” jelas Iin, Senin (6/10/25).

Iin menegaskan, PBG adalah izin wajib yang harus diajukan sebelum mendirikan bangunan permanen. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan teknis dan jaminan keselamatan terhadap struktur bangunan, terlebih jika difungsikan sebagai tempat tinggal atau pendidikan.

Tak hanya PBG, DPKP Lumajang juga mencatat nihil penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan ponpes. SLF adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa bangunan yang telah berdiri dinyatakan aman dan layak digunakan.

“Sempat ada satu ponpes yang mengajukan permohonan SLF, tapi belum keluar karena hasil pengkajian teknis menunjukkan bangunannya belum sesuai dengan standar kelayakan,” tambah Iin.

Ia menjelaskan, PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan biasanya pada lahan kosong yang baru direncanakan akan dibangun. Sedangkan SLF diajukan sesudah bangunan selesai dibangun, untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan teknis dan kondisi bangunan aktual.

“Kalau bangunannya sudah berdiri tapi belum punya PBG, maka jalurnya melalui SLF. Tapi dua-duanya sama pentingnya sebagai legalitas dan jaminan keselamatan,” ujar Iin.

Sementara itu, secara nasional, persoalan perizinan bangunan pesantren memang menjadi sorotan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya mengungkapkan, bahwa dari lebih 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang telah memiliki PBG.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dengan kepatuhan pelaksanaannya di lapangan khususnya di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang

3 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial

2 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama

2 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Ratusan ASN Pemkot Probolinggo Ajukan Cerai, Mayoritas Diajukan Pihak Istri

1 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Santri Masih Dirawat Karena Minum HCL, Tapi Kasusnya Belum Ditangani Polisi

1 Oktober 2025 - 17:16 WIB

122 Perlintasan KA Tak Terjaga di Daop 9, 15 Kecelakaan Sudah Terjadi Sepanjang 2025

28 September 2025 - 15:53 WIB

Trending di Regional