Menu

Mode Gelap
Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

Hukum & Kriminal · 25 Agu 2025 18:39 WIB

Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta


					TIPU: Pelaku penipuan modus jual beli ikan, Firman, usak ditangkap oleh anggota Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TIPU: Pelaku penipuan modus jual beli ikan, Firman, usak ditangkap oleh anggota Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Firman (24), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia ditahan pasca terlibat penipuan penjualan ikan sebanyak 15 Ton.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada 26 September 2024. Kala itu, Firman bertransaksi penjualan ikan sebanyak 15 ton kepada korban, Adi Pandowo (38) warga Jalan Mastrip, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

“Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka sebesar 30 persen atau Rp. 110 juta dari jumlah total sebesar Rp. 410 juta, dengan pembayaran dilakukan 3 kali, yakni Rp. 35 juta, Rp 50 juta, dan Rp. 25 juta,” kata plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (25/8/25).

Dalam perjalanannya, pelaku tak kunjung mengirimkan ikan yang dijanjikannya. Bahkan korban sempat meminta uang yang telah ditransfernya dikirim kembali, namun tidak direspon oleh pelaku.

Pada Mei 2025, korban resmi melaporkan pelaku ke Polsek Mayangan. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (14/8/25) pelaku berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya pernah berkenalan di Probolinggo. Dari perkenalan itulah, pelaku melancarkan penipuan dengan modus penjualan ikan ini.

“Uang yang telah ditransfer oleh korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. tas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nyambi Kurir Sabu, Sopir Truk Pasir di Pasuruan Ditangkap Polisi

23 Agustus 2025 - 16:25 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal