Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Agu 2025 17:45 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus


					DITANGKAP: 28 orang tersangka peredaran sabu dan okerbaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITANGKAP: 28 orang tersangka peredaran sabu dan okerbaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Sepanjang bulan Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mengungkap 25 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari kasus tersebut, 28 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo AKBP. Muh. Wahyuddin Latif mengatakan, dari 25 kasus tersebut, sebagian besar merupakan perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, lebih dari separo dari total tersangka yang diamankan terjerat kasus sabu.

“Dari total 25 kasus, sebanyak 17 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 19 orang,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/25).

Dari belasan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat total 38,71 gram. Menurut Kapolres, sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Lamongan dan Pulau Madura.

“Jaringan ini cukup rapi, namun anggota kami berhasil mengungkap alur distribusinya. Peredaran dilakukan secara tertutup dan lintas wilayah, melibatkan pelaku dari luar daerah,” ucap dia.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, delapan kasus lainnya merupakan perkara peredaran obat keras berbahaya (okerbaya), yang juga menjadi perhatian serius Satreskoba. Dalam pengungkapan kasus okerbaya tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka dan mengamankan ribuan butir pil ilegal.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita sebanyak 3.726 butir pil Trihexyphenidyl dan 7.952 butir pil Dextromethorphan,” ungkapnya.

Kepada para pelaku kasus okerbaya, penyidik menjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan obat  tanpa izin.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, kami tak akan berhenti untuk memberantasnya hingga ke akar,” ia menambahkan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal