Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2025 18:36 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti


					Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Perbesar

Pasuruan,- Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram,” ujar Jazuli.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone OPPO warna ungu yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menjual sabu demi meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan dapat mengonsumsinya secara gratis.

“Tersangka tidak hanya mendapat keuntungan dari penjualan, tapi juga memanfaatkan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Ini jelas membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” tambahnya.

Kini PAR telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ini bentuk sinergi untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman dari narkoba,” tegas Jazuli. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal