Pasuruan,- Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram,” ujar Jazuli.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone OPPO warna ungu yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menjual sabu demi meraup keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan dapat mengonsumsinya secara gratis.
“Tersangka tidak hanya mendapat keuntungan dari penjualan, tapi juga memanfaatkan kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Ini jelas membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” tambahnya.
Kini PAR telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ini bentuk sinergi untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman dari narkoba,” tegas Jazuli. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra