PASURUAN,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Pendidikan, mengaku sangat menyayangkan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Ketuwon, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari. Meski demikian, sanksi kepada pelaku belum diberikan.
“Saya sangat menyayangkan kasus seperti ini sampai terjadi di sekolah yang melibatkan guru dengan korban anak didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Wahyuni kepada PANTURA7.com, melalui sambungan telpon, Rabu (26/5/2021).
Menurut Ninuk, pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada guru bejat berinisial Y-R (43) itu. Hanya saja, jenis sanksi yang bakal dijatuhkan masih menunggu proses hukum rampung.
“(Kasusnya) masih ditangani kepolisian. Iya kita tunggu hasil putusan pengadilan. Jika nanti putusan pengadilan sudah dibacakan dan dinyatakan inkrah, baru kami bisa proses,” janjinya.
Diberitakan sebelumnya, Y-R ditangkap warga pada Minggu (23/5/2021) siang. Sebelum ditangkap ia sempat dimassa oleh warga seusai mencabuli Bunga (nama samaran, red) di toilet sekolah.
Sebelum perbuatan asusila itu terjadi, pelaku membimbing korban latihan voli di halaman sekolah. Namun saat korban ke kamar mandi, pelaku membuntuti lalu melancarkan aksinya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah