Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2025 15:45 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan


					Dua tersangka kasus pengiriman TKI ilegal.
Perbesar

Dua tersangka kasus pengiriman TKI ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap enam orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi, Sabtu (28/6/2025).

Dua tersangka tersebut adalah MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran, dan MW (58), warga Jember, yang bertindak sebagai agen pengirim.

MS bertugas mencari orang yang bersedia bekerja di Malaysia, lalu menyerahkan data para CPMI kepada MW. Sementara itu, MW mempersiapkan seluruh dokumen untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia melalui jalur Batam.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana perseorangan yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan resmi, serta tindak pidana perdagangan orang.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tambah Junaidi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengetahui atau menjadi korban untuk segera menginformasikan kepada penyidik,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal