Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 17 Jun 2025 16:29 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu


					Tersangka Zaenul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Perbesar

Tersangka Zaenul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pasuruan, – Zaenul Arifin (30), tersangka kasus pembunuhan Sol (36), wanita asal Kota Pasuruan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya mengaku, menyesal atas perbuatannya.

“Saya menyesal,” kata Zaenul kepada wartawan di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).

Zaenul menjelaskan, bahwa dirinya telah mengenal korban cukup lama, sekitar empat tahun.

“Kenal sudah empat tahun, teman ngamen,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di sebuah rumah milik Zaenul di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi telanjang di dalam kamar rumah Zaenul. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sol, warga Kota Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh Zaenul setelah sempat mencoba melakukan tindak asusila. Panik karena korban berteriak, Zaenul kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas.

Usai kejadian, Zaenul sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Probolinggo dan Malang, sebelum akhirnya ditangkap polisi saat tertidur di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan.

Kini, Zaenul dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 615 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal