Pasuruan, – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian tragis Solikhati (36), wanita asal Kota Pasuruan yang ditemukan tanpa busana dan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah di Dusun Kambingan Wetan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka adalah Zaenul Arifin, pemilik rumah tempat korban ditemukan, dan Padil (30), warga setempat yang merupakan teman dekat korban.
Penetapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa dalam rilis pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa ini,” kata Choirul.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Padil menjemput Solikhati di dekat rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Keduanya menuju area sumber mata air atau Penjalin di Desa Kambinganrejo.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, Padil mengajak korban berhubungan badan di semak-semak. Setelah itu, Fadil dan korban minum sebotol arak Bali.
Namun, sepeda motor Padil mengalami kendala, kunci kontak hilang dan ban bocor. Ia pun menghubungi Zaenul Arifin untuk minta bantuan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Zaenul datang. Karena motor tidak bisa digunakan, Zaenul menyarankan korban menginap di rumahnya.
Zaenul pulang lebih dulu ke rumahnya. Tak lama kemudian, Padil dan korban menyusul.
Setibanya di rumah, korban langsung masuk ke kamar untuk tidur. Padil kemudian pulang ke rumahnya, sementara Zaenul berada di ruang tamu.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Zaenul masuk ke kamar dan mencoba melakukan persetubuhan paksa terhadap korban. Ia membuka pakaian korban dan sempat melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih tertidur.
Namun, korban terbangun dan berteriak. Panik karena takut terdengar tetangga, Zaenul langsung membekap korban dengan bantal dan mencekiknya selama sekitar 10 menit hingga korban lemas.
Setelah itu, Zaenul keluar kamar dan tertidur di ruang tamu. Pagi harinya, Minggu (8/6/2025), Zaenul terbangun dan mendapati korban sudah dalam keadaan kaku dan meninggal dunia.
Panik dan ketakutan, Zaenul meminjam sepeda motor milik pamannya, lalu kabur. Ia sempat menukar motor tersebut di rumah kakeknya di Kecamatan Lekok, dan mengambil uang sebesar Rp1 juta untuk melanjutkan pelarian.
Zaenul sempat bersembunyi di area makam Mbah Paku Jati di Kecamatan Winongan. Ia akhirnya ditemukan dan diamankan polisi dalam keadaan tertidur, tiga hari setelah pelarian.
“Jadi ZA ini sempat lari ke Probolinggo, lalu keliling sampai ke daerah Lawang, Malang. Setelah itu bekal sudah habis, hanya ada HP. Kemudian HP-nya ditukarkan dengan bensin, lalu lanjut keliling hingga akhirnya dia diam di makam Mbah Paku Jati yang ada di Winongan,” terang Choirul.
Sementara itu, tersangka Padil sempat melarikan diri ke Pulau Bali usai kasus mencuat. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, Zaenul Arifin dijerat dengan tiga pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Padil dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena diduga telah membantu menyembunyikan atau menghilangkan jejak-jejak kejahatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Untuk tersangka ZA kami kenakan pasal berlapis karena adanya unsur pembunuhan, pemerkosaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan tersangka Padil tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” jelas Choirul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra