Menu

Mode Gelap
Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2025 17:59 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit


					Remaja berinisial AF diamankan Tim Resmob Suropati bersama barang bukti celurit.
Perbesar

Remaja berinisial AF diamankan Tim Resmob Suropati bersama barang bukti celurit.

Pasuruan, – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AF, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

AF, ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di tepi jalan masuk menuju Pelabuhan Kota Pasuruan tepatnya, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

“Petugas yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok remaja. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka yakni AF, kedapatan membawa satu bilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Choirul, Senin (19/5/2025).

AF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 55 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 360 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal