Pasuruan, – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AF, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Minggu (18/5/2025) dini hari.
AF, ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di tepi jalan masuk menuju Pelabuhan Kota Pasuruan tepatnya, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
“Petugas yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok remaja. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka yakni AF, kedapatan membawa satu bilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar Choirul, Senin (19/5/2025).
AF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 55 sentimeter, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan,” jelas Choirul.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra