Menu

Mode Gelap
Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 14:59 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal


					Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan. Perbesar

Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Yulina Kuslidiawati (25), yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34).

Diketahui, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak setelah pelaku mendapati isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.

“Pelaku terbakar emosi setelah melihat chat korban dengan laki-laki lain di handphone. Dari situ terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku gelap mata,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faisal, Rabu (14/5/2025).

Saat itu, tersangka melihat isi pesan di ponsel korban yang menunjukkan komunikasi dengan pria lain. Hal tersebut memicu emosi pelaku. Saat itu korban tengah duduk di atas kasur. Dalam kondisi marah, pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban terbaring lemas.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil kabel charger ponsel dan melilitkannya ke leher korban. Beberapa saat kemudian, kabel itu dilepaskan.

“Setelah itu keduanya kembali bertengkar. Pelaku semakin emosi, lalu mencekik korban dengan kedua tangan hingga korban lemas dan mengeluarkan darah dari hidung,” tambah Iptu Gagah.

Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur dan membekap wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sangaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan. Pidana paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kontrakan mereka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pandaan. Penempatan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pandaan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal