Jember, – Polres Jember berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang menonjol dalam beberapa hari terakhir, termasuk penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti signifikan.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus pertama terjadi pada 26 April 2025, ketika polisi meringkus seorang tersangka berinisial F dengan barang bukti 49,9 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).
Pada hari yang sama, lanjut Naufal, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka lain berinisial FA juga ditangkap. FA, seorang residivis, kedapatan memiliki 41,44 gram sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
“Pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang kembali mengulangi kesalahan,” tegas Naufal.
Pengungkapan menonjol berikutnya terjadi pada 27 April 2025, saat polisi berhasil menangkap seorang berinisial RB. Dari RB, petugas menyita 6,63 gram sabu-sabu.
Keempat, kasus yang diungkap adalah pengamanan oknum berinisial HK, yang ditangkap pada 26 April 2025 dengan 50.000 butir obat keras jenis Dextro Mertopan.
Pasca ungkap kasus ini, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
Naufal juga mengingatkan agar masyarakat berani menegur dan melaporkan jika menemukan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami siap memberikan rehabilitasi medis bagi pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar,” tandas Naufal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra