Menu

Mode Gelap
Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 19:32 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember


					BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, yang telah disita Polres Jember. (M. Abd. Rozaq Mubarok). Perbesar

BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, yang telah disita Polres Jember. (M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Polres Jember berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang menonjol dalam beberapa hari terakhir, termasuk penangkapan sejumlah tersangka dengan barang bukti signifikan.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus pertama terjadi pada 26 April 2025, ketika polisi meringkus seorang tersangka berinisial F dengan barang bukti 49,9 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Pada hari yang sama, lanjut Naufal, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka lain berinisial FA juga ditangkap. FA, seorang residivis, kedapatan memiliki 41,44 gram sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).

“Pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang kembali mengulangi kesalahan,” tegas Naufal.

Pengungkapan menonjol berikutnya terjadi pada 27 April 2025, saat polisi berhasil menangkap seorang berinisial RB. Dari RB, petugas menyita 6,63 gram sabu-sabu.

Keempat, kasus yang diungkap adalah pengamanan oknum berinisial HK, yang ditangkap pada 26 April 2025 dengan 50.000 butir obat keras jenis Dextro Mertopan.

Pasca ungkap kasus ini, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

Naufal juga mengingatkan agar masyarakat berani menegur dan melaporkan jika menemukan individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami siap memberikan rehabilitasi medis bagi pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar,” tandas Naufal. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal