Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2025 16:36 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat


					MUSYAWARAH: Suasana musyawarah PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo di salah satu rumah makan di Kota Kraksaan, Minggu (11/5/25). (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

MUSYAWARAH: Suasana musyawarah PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo di salah satu rumah makan di Kota Kraksaan, Minggu (11/5/25). (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,– Desakan pencopotan terhadap Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal Ali, oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu dukungan kuat datang dari Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Probolinggo.

Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam forum musyawarah yang digelar pada Minggu (11/5/25) di sebuah rumah makan di wilayah Kraksaan.

Sejumlah ketua BPD dari berbagai desa turut hadir. Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, M. Ishaq Baihaqi.

Pembina PD PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Agus Mulyanto mengatakan, sikap BPD Temenggungan merupakan cerminan dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Ia menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya soal kepentingan personal, melainkan menyangkut marwah institusi pemerintahan desa.

“BPD diberi kewenangan menjaga kewibawaan pemerintahan desa. Tindakan mereka adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan institusi desa secara menyeluruh,” terang Agus yang hadir bersama Ishaq.

PD PABPDSI mendorong agar BPD Temenggungan tidak berhenti pada laporan tingkat lokal saja. Mereka menyarankan agar persoalan ini juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM, mengingat insiden tersebut memiliki dimensi hukum yang luas.

“Kematian dua warga karena miras oplosan harus menjadi perhatian serius, apalagi terjadi di lingkungan rumah kepala desa,” ujar Agus yang juga warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran.

Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), BPD Temenggungan secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar memberhentikan Kades Iqbal secara tidak hormat.

Desakan ini muncul menyusul insiden pesta miras pada 26 April 2025 di rumah kades Iqbal yang menewaskan dua orang, termasuk adik kandung Iqbal sendiri.

BPD menilai, tragedi tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa Kades Iqbal tidak lagi pantas memimpin desa. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal