Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 13:12 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron


					Enam terdakwa kasus ganja sudah divonis tapi otaknya masih buron. (Foto: Istimewa). Perbesar

Enam terdakwa kasus ganja sudah divonis tapi otaknya masih buron. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Enam terdakwa kasus ladang ganja di lereng Semeru, Lumajang telah dihukum berat. Namun otak utama yang menyuruh menanam ganja,  Edi, masih bebas berkeliaran.

Edi, yang disebut sebagai pemasok bibit dan pengendali jaringan, hingga kini belum berhasil ditangkap meski aparat telah mengerahkan berbagai upaya, termasuk menggandeng Polda Jatim.

Ketidakhadiran Edi dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum dan keadilan substantif.

Sementara para terdakwa yang menurut kuasa hukum beberapa di antaranya adalah korban tipu daya-menerima vonis berat hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sosok utama yang menggerakkan jaringan ini tetap buron dan bahkan diduga terus melanjutkan aktivitas ilegalnya dari luar penjara.

Fakta bahwa Edi tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK semakin memperumit upaya penegakan hukum, menunjukkan celah sistemik dalam pengawasan dan pemberantasan kejahatan narkotika di daerah rawan seperti lereng Gunung Semeru.

Ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum lebih fokus pada pelaku di tingkat bawah, sementara aktor kunci yang sebenarnya mengendalikan jaringan justru lolos dari jerat hukum.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi pemberantasan narkoba yang selama ini lebih menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku lapangan tanpa mengusut tuntas jaringan dan otak di baliknya.

Penegakan hukum yang tidak menyasar aktor utama hanya akan memperpanjang siklus kejahatan dan menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa yang menjadi korban manipulasi.

Oleh karena itu, penangkapan DPO Edi harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh dan masyarakat di lereng Gunung Semeru tidak terus menerus menjadi korban stigma dan kriminalisasi tanpa kejelasan penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Tanpa itu, vonis berat terhadap para terdakwa hanyalah simbol retorika hukum yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Diketahui, sdang kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, pada Selasa (6/5/25).

Kali ini, sidang untuk dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut Suwari dan Jumaat masing-masing 10 tahun penjara.

“Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda,” kata prasetyo saat membacakan tuntutannya.

Suwari dan Jumaat didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya pada sidang berikutnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Bambang, Tomo, dan Tono, telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara. Bambang telah mengajukan banding, sedangkan Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding.

Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini menjerat enam orang. Selain Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah, terdapat dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan, Feny Yudhiana, pengacara Suwari menyampaikan, terdakwa berhak mendapatkan pembelaan karena tuntutannya lebih dari 5 tahun. Selain itu, Feny juga berharap putusan hakim tidak seperti terdakwa sebelumnya yang ia tangani yakni Bambang yang divonis 20 tahun penjara. “Saya berharapnya, putusan tidak seperti yang dialami Bambang. Lihat saja sidangnya seperti apa nanti,” katanya, Kamis (8/5/25).

Sementara, Abdul Rokhim, pengacara Jumaat mengatakan, terdakwa merupakan korban dari oknum yang hingga saat ini dalam buruan polisi. Menurutnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum yang menjeratnya dalam perbuatan itu.

“Tuntutan yang diajukan cukup memberatkan dan tidak sesuai kemampuannya. Padahal, terdakwa ini korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi itu,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal