Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 10 Apr 2025 11:53 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi


					Ilustrasi OTT yang dilakukan polisi. Perbesar

Ilustrasi OTT yang dilakukan polisi.

Probolinggo,- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satresktrim) Polres Probolinggo, meringkus dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi, Rabu (9/5/25) sore.

Informasi yang berkembang, keduanya ditangkap polisi karena terlibat pemerasan terhadap Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui kedua pelaku berinisial SWD (40), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan SUP (34), warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, kedua terduga pelaku datang ke rumah korban, Sirrahum, untuk mengambil uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya diminta melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA).

Diduga, keduanya mengancam korban untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas tuduhan perkara tertentu, jika tidak memberikan kompensasi berupa uang.

Korban yang merasa tertekan, lantas melapor dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. Korban lantas membuat janji dengan kedua terduga pelaku agar mengambil uang di rumah korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Effendi, membenarkan penangkapan terhadap kedua oknum anggota LSM tersebut.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta.

“Benar, dua oknum yang mengaku dari LSM sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Kamis (10/4/25), saat dikonfirmasi wartawan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal