Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 21:03 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk


					UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dibongkar aparat Satreskrim Polres Jember. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap 2 orang terduga pelaku dan menyita sedikitnya 3 ton pupuk.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, temuan kasus ini berawal saat  pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu, (8/3/25) lalu.

Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi lalu mencegat truk berisi yang pupuk bersubsidi.

Pengemudi truk berinisial S (41) kemudian diamankan. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa truk dan pupuk ponska sebanyak 45 karung atau sejumlah 3 ton.

Saat diinterogasi, S mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial MG (46), selaku pemilik kios. Tak menunggu lama, polisi juga kemudian mengamankan MG.

Padahal, pupuk tersebut seharusnya didistribusikan kepada 9 kelompok tani di.Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Namun kedua pelaku malah berusaha menjualnya di Kecamatan Umbulsari, Jember.

“Pupuk ini seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani di Sumbersari. Jadi kelangkaan ini tentu merugikan mereka,” ujar Bayu, Selasa (11/3/25).

Kapolres menegaskan, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dapat menyebabkan lonjakan harga pupuk di pasaran.

Selain itu, juga berpotensi mengurangi kualitas hasil pertanian, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain 3 ton pupuk subsidi, Polres Jember juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone (HP) dan dokumen pendistribusian.

“Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” bebernya.

“Nah karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kedua terduga pelaku tidak ditahan, namun penyidikan terus berlanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada pihak yang merugikan petani,” tutup Bayu. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal