Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Lingkungan · 6 Feb 2025 12:57 WIB

Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo


					EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Bekas kawasan kuliner di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai  aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.

Setelah melalui proses persidangan panjang, aset  dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (6/1/25) pagi. Kawalan ketat dari kepolisian, membuat proses eksekusi tidak sampai memicu keributan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan untuk aset milik PT. KAI Daop 9 Jember yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki luas lahan 1.076 meter persegi dan luas bangunan 188 meter persegi.

“Berdasarkan mediasi pada 20 Januari 2025, kedua pihak sepakat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo. Proses pembongkaran dan pengosongan dilakukan secara sukarela oleh para termohon dan penghuni,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, permasalahan aset ini bermula saat alah satu warga yang menempati aset tersebut terikat sewa salah satu debitur yang berkontrak dengan dengan KAI Daop 9 Jember.

Namu  hingga kontrak antara KAI Daop 9 Jember dan debitur berakhir, warga tetap berada di lokasi dan enggan melakukan perjanjian dengan KAI Daop 9 Jember.

Bahkan, saat KAI Daop 9 Jember telah mencapai kesepakatan dengan debitur baru, warga tersebut tidak mau pindah.

Tak hanya itu, warga juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian antara KAI Daop 9 Jember dan debitur baru.

Gugatan tersebut telah dilaksanakan mulai tingkat pengadilan negeri, tingkat banding dan kasasi yang hasilnya tak mengabulkan gugatan.

“Sehingga perkara yang telah berproses pengadilan sejak tahun 2022 hingga 2024, mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewa, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

KAI Daop 9 Jember mengapresiasi sikap warga yang sebelumnya menempati aset tersebut, yang secara sukarela mengeksekusi secara mandiri dengan pengosongan secara sukarela.

“Dalam setiap penanganan aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam perkara ini kami mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset,” puji Cahyo.

Di wilayah Kota Probolinggo, terdapat seluas 344.388 meter persegi aset negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember. Aset tersebut berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur atau rumah perusahaan milik PT. KAI. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan