Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Lingkungan · 6 Feb 2025 12:57 WIB

Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo


					EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Bekas kawasan kuliner di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai  aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.

Setelah melalui proses persidangan panjang, aset  dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (6/1/25) pagi. Kawalan ketat dari kepolisian, membuat proses eksekusi tidak sampai memicu keributan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan untuk aset milik PT. KAI Daop 9 Jember yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki luas lahan 1.076 meter persegi dan luas bangunan 188 meter persegi.

“Berdasarkan mediasi pada 20 Januari 2025, kedua pihak sepakat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo. Proses pembongkaran dan pengosongan dilakukan secara sukarela oleh para termohon dan penghuni,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, permasalahan aset ini bermula saat alah satu warga yang menempati aset tersebut terikat sewa salah satu debitur yang berkontrak dengan dengan KAI Daop 9 Jember.

Namu  hingga kontrak antara KAI Daop 9 Jember dan debitur berakhir, warga tetap berada di lokasi dan enggan melakukan perjanjian dengan KAI Daop 9 Jember.

Bahkan, saat KAI Daop 9 Jember telah mencapai kesepakatan dengan debitur baru, warga tersebut tidak mau pindah.

Tak hanya itu, warga juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian antara KAI Daop 9 Jember dan debitur baru.

Gugatan tersebut telah dilaksanakan mulai tingkat pengadilan negeri, tingkat banding dan kasasi yang hasilnya tak mengabulkan gugatan.

“Sehingga perkara yang telah berproses pengadilan sejak tahun 2022 hingga 2024, mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewa, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

KAI Daop 9 Jember mengapresiasi sikap warga yang sebelumnya menempati aset tersebut, yang secara sukarela mengeksekusi secara mandiri dengan pengosongan secara sukarela.

“Dalam setiap penanganan aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam perkara ini kami mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset,” puji Cahyo.

Di wilayah Kota Probolinggo, terdapat seluas 344.388 meter persegi aset negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember. Aset tersebut berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur atau rumah perusahaan milik PT. KAI. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan