Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Sosial · 4 Feb 2025 18:13 WIB

Sempat Dilarang, Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi


					BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinamika penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon masih berlanjut. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, resmi melarang penjualan gas melon itu di tingkat pengecer per 1 Februari lalu.

Namun, belum seminggu aturan tersebut diberlakukan, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar kementerian ESDM kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.

Hal ini membuat pemangku kebijakan di daerah kebingungan. Tak terkecuali Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Benar mas, kemarin saya masih berkoordinasi dengan provinsi mempelajari regulasi tersebut. Tapi tadi pagi, pak Kadis mengabari saya bahwa ada itu (instruksi presiden, red),” kata Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza, Selasa (4/2/25).

Meski begitu, Reza mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Baik itu nantinya akan tetap melarang penjualan gas melon di tingkat pengecer atau memperbolehkannya.

“Ini kan kebijakan pemerintah di atas (pusat, red). Cuma kami di sini ini kan memitigasi dampak,” ujar dia.

Sementara itu, Hosnia seorang Agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan mengaku sejauh ini belum ada dampak dari diberlakukannya keputusan menteri ESDM tersebut.

Baik dari pengajuan adanya pengkalan baru, peningkatan pembelian ataupun dari harga jual gas melon tersebut.

“Sama saja, seperti tidak ada apa-apa,” terang Hosnia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan