Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2025 17:57 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang


					Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan. Perbesar

Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan.

Lumajang, – Polres Lumajang meluruskan soal pembunuhan dengan korban meninggal dunia, Riyo Robiansyah, penjual gorengan di Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (3/2/25).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membantah pembunuhan dilakukan oleh tiga orang di Kecamatan Klakah.

Kata dia, pembacokan itu melibatkan duel satu lawan satu antara tersangka Nurul Arifin (25) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan korban.

“Kejadian itu disaksikan oleh adik tersangka yang sebelumnya telah dianiaya oleh korban,” kata Alex.

Kejadian duel tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban bersama adiknya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, mereka berdua langsung duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Karena dalam kondisi mabuk, membuat Ryo  tidak mampu melukai tersangka. Justru sebaliknya, dirinya terkena sabetan celurit yang menghujam di bagian punggung yang mengakibatkan kematiannya.

“Keduanya ini duel dengan senjata tajam, korban luka berat sampai meninggal dunia, sedangkan tersangka tidak mengalami luka,” ungkapnya.

Pembacokan tersebut bermula ketika korban menganiaya adik pelaku. Setelah dianiaya oleh korban, adik Nurul Arifin pulang dan melaporkan kejadian itu kepada kakaknya.

Sontak, membuat Arifin yang sebelumnya sedang beristirahat, menjadi marah karena insiden itu.

“Jadi korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk, adik ini kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,670 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal