Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:39 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati


					Tersangka pembunuhan saat rekontruksi. 
Perbesar

Tersangka pembunuhan saat rekontruksi.

Pasuruan, – Felin Marita (18), anak korban TW, yang tewas dalam kasus pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mengungkapkan perasaannya terkait peristiwa yang merenggut nyawa ayahnya pada Senin (9/12/2024) malam.

Felin yang saat kejadian sedang kuliah dan tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut, mengungkapkan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini. Dia berharap pelaku, SA (39), dihukum seberat-beratnya.

“Saya masih kuliah jadi tidak tahu langsung kejadian ini. Harapan dari pihak keluarga, saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Pokoknya dihukum seberat-beratnya,” ujar Felin, Rabu (8/1/2025).

Sebagai anak pertama, Felin merasa kehilangan yang mendalam dan berharap keadilan bagi ayahnya.

Kejadian tragis ini bermula dari dendam lama pelaku yang dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku tiga tahun lalu.

Pelaku, yang merasa terhina, merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menusuk korban di depan toko rumahnya. Korban TW, 41, tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung.

Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana. SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal