Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2025 17:09 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi


					Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan.

Pasuruan,- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus seorang pelaku pencurian spesialis tas yang kerap beraksi di wilayahnya.

Pelaku yang berinisial K-H, ditangkap setelah aksinya mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya terekam jelas oleh kamera Close.Circuit Television (CCTV).

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (3/1/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban memarkir mobil boks-nya di depan gudang dan pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi kaca jendela mobil yang tidak tertutup rapat.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang berisi barang berharga, yang kala itu berada di dalam mobil.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Minggu (5/1/2024).

Saat diinterogasi, K-H mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sebelumnya dengan sasaran yang berbeda-beda.

“Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Selain mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, K-H juga pernah mencuri tabung gas, makanan ringan, dan sepeda,” ujar Choirul.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program 10.000 CCTV yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara memasang CCTV di rumah atau tempat usaha.

“Keberadaan CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan. Rekaman CCTV menjadi bukti yang kuat untuk menjerat pelaku,” cetus Kapolres. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal