Menu

Mode Gelap
Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa GOR A Yani Bakal Dipercantik, FPTI Kota Probolinggo Pindahkan Wall Climbing Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

Ekonomi · 12 Des 2024 16:56 WIB

UMK Kota Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, jadi Rp 2.876.656


					UMK NAIK: Dewan Pengupahan Kota Probolinggo gelar rakor terkait penetapan UMK Tahun 2025. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

UMK NAIK: Dewan Pengupahan Kota Probolinggo gelar rakor terkait penetapan UMK Tahun 2025. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen.

Penetapan UMK Tahun 2025 dilakukan setelah Pemkot Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Pengupahan, yang digelar selama 2 hari, sejak Rabu (11/12) hingga Kamis (12/12).

“Hasil rapat dengan dewan pengupahan, maka ditetapkan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 naik menjadi Rp. 2.876.656,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.

Budiono mengungkapkan bahwa, dalam perhitungan kenaikan UMK Kota Probolinggo, Dewan Pengupahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025.

Selanjutnya, hasil keputusan Dewan Pengupahan terkait usulan kenaikan UMK 2025 Kota Probolinggo akan disampaikan kepada Pj. Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Nantinya setelah rekomendasi diserahkan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya UMK Jawa Timur akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Besaran UMK Kota Probolinggo nantinya tidak akan berbeda dengan rekomendasi yang kita serahkan,” imbuhnya.

Hal senada di sampaikan Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy. Ia menyebut bahwa dari hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Probolinggo tahun naik 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK tahun 2025 menjadi Rp 2.876.656 atau naik Rp 175.570 dari UMK tahun 2024 yang besarannya Rp 2.701.086.

“Keputusan yang diambil tentunya yang terbaik, meskipun ada usulan di masing-masing pihak, tetapi keputusan menteri Tenaga Kerja adalah regulasi yang harus disepakati. Kenaikan UMK ini akan berlaku pada tahun 2025,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

9 Mei 2025 - 17:07 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang

8 Mei 2025 - 23:01 WIB

Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

8 Mei 2025 - 20:04 WIB

Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket

7 Mei 2025 - 21:25 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur

4 Mei 2025 - 21:22 WIB

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi