Menu

Mode Gelap
Korban Tabrak Lari, Penjual Tempe di Pasuruan Tewas Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang Toko Emas Singaraja Lumajang Dirampok Siang Bolong, 19 Gelang Emas Raib Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

Ekonomi · 12 Des 2024 16:56 WIB

UMK Kota Probolinggo Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, jadi Rp 2.876.656


					UMK NAIK: Dewan Pengupahan Kota Probolinggo gelar rakor terkait penetapan UMK Tahun 2025. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

UMK NAIK: Dewan Pengupahan Kota Probolinggo gelar rakor terkait penetapan UMK Tahun 2025. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen.

Penetapan UMK Tahun 2025 dilakukan setelah Pemkot Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Pengupahan, yang digelar selama 2 hari, sejak Rabu (11/12) hingga Kamis (12/12).

“Hasil rapat dengan dewan pengupahan, maka ditetapkan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 naik menjadi Rp. 2.876.656,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.

Budiono mengungkapkan bahwa, dalam perhitungan kenaikan UMK Kota Probolinggo, Dewan Pengupahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025.

Selanjutnya, hasil keputusan Dewan Pengupahan terkait usulan kenaikan UMK 2025 Kota Probolinggo akan disampaikan kepada Pj. Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Nantinya setelah rekomendasi diserahkan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya UMK Jawa Timur akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Besaran UMK Kota Probolinggo nantinya tidak akan berbeda dengan rekomendasi yang kita serahkan,” imbuhnya.

Hal senada di sampaikan Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy. Ia menyebut bahwa dari hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Probolinggo tahun naik 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK tahun 2025 menjadi Rp 2.876.656 atau naik Rp 175.570 dari UMK tahun 2024 yang besarannya Rp 2.701.086.

“Keputusan yang diambil tentunya yang terbaik, meskipun ada usulan di masing-masing pihak, tetapi keputusan menteri Tenaga Kerja adalah regulasi yang harus disepakati. Kenaikan UMK ini akan berlaku pada tahun 2025,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi