Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 11 Des 2024 14:12 WIB

Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai


					Barang hasil operasi rokok ilegal. Perbesar

Barang hasil operasi rokok ilegal.

Lumajang, – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Forkopimda mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2024, Rabu (11/12/24).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang hasil operasi rokok ilegal yang berstatus barang milik negara.

Kepala Satpol PP Lumajang, Himdam Adri Abadan mengatakan, jumlah barang hasil operasi rokok ilegal sebanyak 7.199 dan 97  batang.

“Selain itu, kami juga mengamankan 192 merek rokok ilegal di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Dari total penindakan pasa tahun 2024 ini, kata dia, kurang lebih meningkat hingga seratus persen dibandingkan tahun 2023 lalu.

“Pada tahun 2023 kemarin kami hanya mendapatkan 3.700 bungkus rokok ilegal di 13 Kecamatan, Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan, penindakan rokok ilegal ini akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

“Penyelidikan atau penelitian pelanggaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal