Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2024 18:16 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku


					Korban dan kuasa hukumnya. Perbesar

Korban dan kuasa hukumnya.

Pasuruan, – Pernikahan yang seharusnya menjadi tempat berlindung berubah menjadi mimpi buruk bagi WN (46). Selama hampir dua dekade, ia mengaku hidup dalam tekanan bersama suaminya, YMK, warga negara Australia.

Tak tahan lagi, perempuan asal Kecamatan Pandaan ini melaporkan suaminya ke Polres Pasuruan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup fisik, verbal, ekonomi, hingga seksual.

WN mengungkapkan,  kekerasan yang dialaminya bukanlah hal baru. Sejak awal pernikahan, ia sudah sering mendapat perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik.

“Mulai awal kebersamaan saya itu sudah mendapat kekerasan verbal dan fisik. Awalnya saya tidak mau melaporkan, tetapi ini terus-terusan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata WN kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Kekerasan verbal yang dimaksud WN meliputi berbagai penghinaan. “Saya sering dipanggil dengan kata-kata seperti pelacur, anak anjing, penipu, dan lainnya. Bukan hanya itu, di luar sana saya juga sering dijelek-jelekkan,” tambahnya.

Dalam hal kekerasan fisik, WN mengaku pernah mengalami pemukulan, diinjak, hingga dicekik. Ia juga menyinggung perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan suaminya.

“Dia selalu berfantasi dengan orang lain. Siapapun yang disebut namanya, dia ingin berhubungan dengannya. Sebagian sudah dia lakukan. Misalnya ada teman saya datang ke rumah, sudah pasti dia menginginkan teman saya itu,” ungkap WN.

Menurut Kuasa hukum WN, Erwin Indra Prasetya, menjelaskan, kliennya mengalami trauma berat akibat kekerasan yang berulang. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan klien kami mengalami PTSD berat.

“Selain kekerasan fisik dan seksual, ia juga menjadi korban penelantaran ekonomi karena tidak memiliki akses keuangan. Padahal pasangan suami istri ini merupakan pemilik perusahaan furniture di kawasan Beji,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, perkembangan kasus ini berjalan lambat. Laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan sejak Desember 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku, YMK, bahkan dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Kami mendesak penyidik segera bertindak tegas dan menangkap pelaku. Jangan sampai ada warga negara asing menginjak-injak hukum di negara kita,” tegas Erwin.

Ia juga menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan terlapor. “Hal ini membuat penyelidikan terkesan lamban,” imbuhnya.

Di samping itu, Erwin juga berharap terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Bukan hanya Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melainkan juga menyertakan Pasal 45 dan Pasal 46.

“Karena klien kami bukan hanya korban kekerasan fisik, melainkan juga mengalami kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga,” kata Erwin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, menegaskan,  penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Ia membenarkan bahwa terlapor sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir.

“Statusnya sampai hari ini masih sebagai saksi,” kata Doni.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar perkara untuk meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada terlapor, termasuk apakah memenuhi unsur kekerasan seksual dan penelantaran.

“Yang pasti kami tetap lakukan penanganan dengan objektif dan independen. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegas Doni. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal