Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Ekonomi · 6 Nov 2024 14:19 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB


					Pj Bupati Berita Lumajang. Perbesar

Pj Bupati Berita Lumajang.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang merupakan daerah agraris yang memiliki potensi pertanian melimpah dan memiliki peranan penting dalam menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni yang akrab disapa Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah konflik sosial terkait lahan pertanian.

Menurutnya, tanah adalah aset vital yang perlu dijaga kepastian hukumnya agar para petani dapat berfokus pada produktivitas tanpa rasa khawatir.

“Kepastian hukum ini sangat penting bagi para petani. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah mereka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Bunda Yuyun, Rabu (6/11/24).

“Program PTSL ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset petani,” tambahnya.

Selain itu, Bunda Yuyun juga menyatakan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Lumajang melalui peraturan yang melindungi lahan dari alih fungsi.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus memastikan kontribusi pertanian terhadap PDRB tetap optimal.

“Dengan pertanian yang kuat, kita bisa menjaga ketahanan pangan serta mendukung ekonomi lokal, sehingga masyarakat Lumajang lebih sejahtera,” tambahnya.

Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik lahan.

Melalui penyuluhan hukum pertanahan, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan yang kerap muncul di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan, kepastian hukum bagi lahan pertanian adalah bagian dari visi Kabupaten Lumajang dalam membangun ekonomi yang tangguh dan berkeadilan.

“Dengan adanya kepastian hak milik, para petani dapat memaksimalkan produktivitas dan merasa termotivasi untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa hambatan sosial maupun hukum,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi