Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 9 Okt 2024 22:44 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Larang Alun-alun dan Stadion Digunakan Untuk Kampanye


					STERIL: Kampanye  Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

STERIL: Kampanye Pilkada Serentak 2024 tidak boleh digelar di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo telah menentukan titik-titik yang boleh di-isi pasangan calon Wali Kota – Wakil Walikota untuk melakukan Kampanye.

Adapun lokasi kampanye akbar atau kampanye dengan mengundang banyak orang yang dilarang yakni Alun-alun dan Stadion Bayuangga.

Larangan kampanye akbar di 2 lokasi itu, juga telah sesuai Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di KPU, beberapa waktu lalu.

“Sesuai hasil Rakor, maka Stadion Bayuangga dan Alun-alun dilarang digunakan untuk kampanye atau rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Rabu (9/10/24).

Dalam Peraturan KPU, penggunaan Alun-alun untuk kampanye atau rapat umum diperbolehkan. Namun sesuai Peraturan Wali Kota Perwali 149 tahun 2020 tentang Izin Reklame, maka Alun-alun dilarang dipergunakan untuk kegiatan tersebut.

Adapun kampanye di stadion dilarang karena berkaitan dengan pemeliharaan rumput, dan pertimbangan fasilitas pendukung lainnya.

“Terkait kampanye atau rapat umum setiap paslon kami belum mendapat tembusan, namun yang jelas imbauan sudah kita laksanakan sebagai langkah pencegahan, kemudian dilanjutkan pengawasan,” imbuhnya.

“Namun jika masih terjadi pelanggaran atau hal yang diluar ketentuan, maka kita lakukan penindakan,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik