Probolinggo,- Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sempat diwarnai aksi penolakan oleh massa, Senin (12/10/2026).

Penolakan mereda dan massa bersedia mundur setelah dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan langsung oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, aparat kepolisian, serta pihak-pihak berkepentingan.

Kericuhan awal bermula saat Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan di lokasi.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi menyampaikan keberatan sebelum pembongkaran dilakukan.

Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah agar sesuai dengan objek dalam putusan. 

Langkah pengukuran ulang tersebut berhasil menenangkan situasi hingga proses eksekusi dapat dilanjutkan kembali.

Dasar Hukum Eksekusi

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sengketa tanah peninggalan almarhum M. Arsono ini telah bergulir sejak tahun 2022 dan melalui seluruh tahapan peradilan.

“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi,” tegas Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa penguasaan awal lahan oleh pihak termohon berakar dari hubungan pinjam pakai atau istilah lokal numpang karang.

Namun, pada eksekusi kali ini, tidak seluruh area seluas 480 meter persegi dibongkar. Hanya sekitar 320 meter persegi yang dieksekusi, sedangkan sisa 160 meter persegi ditangguhkan sementara akibat adanya klaim dari pihak ketiga.

“Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi,” jelasnya.

Sikap Pihak Ketiga dan Perlawanan Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum pihak ketiga (Alianto dan Lihani), Muhammad Taufik, menyatakan menghormati jalannya eksekusi yang dinilainya berlangsung secara profesional dan humanis.

“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.

Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa kliennya tetap menempuh jalur hukum melalui perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang saat ini masih berjalan di pengadilan.

Kliennya mengklaim memiliki legalitas berupa akta hibah yang terbit sebelum perkara sengketa muncul, serta telah menguasai lahan tersebut selama 30 hingga 40 tahun.

“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkap Taufik.

Proses perlawanan pihak ketiga tersebut akan berlanjut pada sidang agenda pembuktian pada Senin (19/10/2026).

“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” pungkas Taufik.

Rekam Jejak Perkara di Empat Tahapan Peradilan

Berdasarkan dokumen putusan, perkara ini bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini:

PN Kraksaan berdasarkan Putusan No. 7/Pdt.G/2022/PN Krs, 7 Juli 2022, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan tanah 480 m² adalah hak milik sah almarhum M. Arsono, serta membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 273 atas nama Mutiya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan Putusan No. 510/PDT/2022/PT SBY, 27 September 2022, yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Kasasi (Putusan No. 3958 K/Pdt/2023, 20 Desember 2023), yang menolak permohonan kasasi tergugat.

Mahkamah Agung lewat PK mengeluarkan Putusan No. 1004 PK/Pdt/2025, 2 Oktober 2025 yang menolak peninjauan kembali, sehingga putusan resmi inkracht. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.