Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 6 Okt 2024 17:16 WIB

Dana Kampanye Paslon Bupati – Wakil Bupati Pasuruan Dibatasi Rp48 Miliar


					PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 sebesar Rp48 miliar.

Ketetapan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon, baik Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (nomor urut 01) maupun Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (nomor urut 02).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajad, menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pasangan calon.

“Batasan ini penting untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Derajad, Sabtu (5/10/2024).

Pembatasan ini, menurut Derajad, secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.

Ia menambahkan bahwa angka Rp48 miliar dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami memperhitungkan segala aspek, mulai dari bahan kampanye hingga manajemen logistik yang diperlukan setiap pasangan calon,” paparnya.

Kedua pasangan calon, Abdul Mujib Imron – Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo – Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02, juga telah menyetorkan laporan awal dana kampanye mereka.

KPU menyebutkan bahwa baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama melaporkan saldo awal Rp0 di rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik