Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2024 17:49 WIB

Selama 12 Hari, Polisi Gulung 13 Budak Sabu di Kota Probolinggo


					TERSANGKA: 13 tersangka pengguna dan pengedar sabu saat dirilis  Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

TERSANGKA: 13 tersangka pengguna dan pengedar sabu saat dirilis Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Aparat Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk belasan tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang diringkus selama 12 hari terakhir.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, total ada 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap. Selain pemakai, para tersangka juga terlibat dalam pengedaran.

“Tersangka ini kita tangkap di berbagai lokasi di Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berasap dari berbagai kalangan pekerjaan, salah satunya sopir,” kata Lutfi saat rilis, Rabu (25/09/24), di Mapolres Probolinggo Kota.

Dari tangan ke 13 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu dengan total berat 5,03 gram, satu set alat hisap shabu, 4 timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 12 ponsel dan uang tunai Rp. 1,1 juta.

Menurut Lutfi, antara satu tersangka dengan tersangka lain tidak ada keterkaitan, atau bukan mata rantai jaringan. Para tersangka yang ditangkap, rata-rata sudah dewasa.

Atas perbuatannya, 13 tersangka kini di tahan di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Mereka akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba serta pasal 112 dan 114.

“Ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar,” Lutfi memungkasi. (*)

 


Editor : Mohamad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal