Menu

Mode Gelap
Sidak Sekolah Jelang SPMB 2025, DPRD Kota Probolinggo Temukan hal ini Dari Hobi ke Bisnis, Kolektor Vespa di Jember Rambah Pasar Internasional Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

Advertorial · 26 Sep 2024 18:33 WIB

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal


					SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo gelar sosialisasi cukai, Kamis (26/9/2024) siang.

Dalam sosialisasi yang dikemas dengan talk show interaktif melalui radio Bromo FM itu, juga terdapat siaran live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo.

Hadir secara langsung Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dengan pihak KPPBC TMP C Probolinggo.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Probolinggo, M. Iqbal mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak memproduksi, membeli, atau memakai rokok ilegal atau non cukai.

Sebab menurutnya, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan daerah. Sebaliknya, justru menghambat pembangunan di daerah.

“Ketika rokok ilegal meningkat, pastinya penerimaan negara di sektor cukai akan menurun. Imbasnya adalah anggaran untuk masyarakat itu juga akan turun,” kata Iqbal.

Ia juga menyebut, bagi masyarakat yang terbukti mengedarkan rokok ilegal, akan ada sanksi yang bisa dikenakan. Tak tanggung-tanggung, sanksinya bahkan bisa berupa kurungan penjara.

“Apabila ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3x nilai cukai,” ujarnya.

Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Probolinggo dalam memberikan informasi, ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal.

“Jika rokok ilegal ini semakin banyak, tentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun,” ujar Ulfi. (***)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Trending di Advertorial