Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 4 Sep 2024 15:54 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas


					Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas Perbesar

Lumajang, – Jumlah kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 107 dengan dua formasi. Bahkan ada dua persen formasi CPNS untuk penyandang disabilitas.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahadi Apriyanto mengatakan, dua formasi yang dimaksud yakni, pegawai penyelenggara dan bidang pengendali lingkungan.

“Seperti Pegawai Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama Inspektorat Daerah, kuotanya satu. Kemudian satu kuota lainnya di bidang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Ahadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (4/9/24).

Sedangkan untuk formasi yang telah disediakan untuk penyandang disabilitas harus dipilih terlebih dahulu. Pasalnya, penyandang disabilitas tidak diberikan pada bidang yang membutuhkan persyaratan fisik sempurna, seperti tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau ditempatkan di administrasi masih bisa, kalau di bidang lainnya atau pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tidak bisa,” ungkapnya.

Untuk dua penyandang disabilitas itu, kata dia, sudah diperhitungkan dan sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6/2024.

“Jadi, sudah dihitung berdasarkan dasar-dasar yang ada, dan sudah disepakati semua, diambil ke teknis semua (difabel). Meskipun di administrasi kesehatan juga tidak masuk, karena yang disepakati hanya dua formasi itu,” jelasnya.

Sementara itu, nantinya akan ada sembilan kategori difabel untuk bisa mengikuti persyaratan berlaku dalam pendaftaran CPNS 2024.

“Yang menentukan kategori difabel itu langsung dari rumah sakit, ada tingkatan, ada delapan  hingga sembilan tingkatan. Jadi, penetapannya dari rumah sakit, dan harus menampilkan bukti dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan