Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 12 Agu 2024 22:51 WIB

Warning! Pemkab Lumajang Bakal Jatuhkan Sanksi Berat bagi ASN yang Main Judi Online


					Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online. Perbesar

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang keras permainan judi konvensional, trading dan permainan slot online terjadi di lingkungannya.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Larangan agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian daring maupun perjudian konvensional ditegaskan secara jelas di dalamnya.

“SE Larangan ASN terlibat judi online sebagai bentuk respon atas Himbauan dr Kemendagri & Gubernur Jatim, tentu Kami tidak ingin ASN Pemkab Lumajang ada yang terlibat judi online,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/24).

Terdapat pula ancaman sangsi jika terdapat kalangan ASN di lingkup Pemkab Lumajang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perjudian daring. Meski begitu, tidak dijelaskan secara pasti sangsi yang diberlakukan terhadap pelanggaran.

“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari Kepala OPD atas dugaan staf terlibat judi online, maupun hasil pemeriksaan inspektorat, semoga saja tidak ada yang terlibat judi online,” beber

Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, kepala perangkat daerah juga diharuskan aktif untuk melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN terkait aktivitas perjudian daring sebagai pencegahan.

“Tentu juga butuh dilakukan pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut,” ungkapnya.

Kemajuan teknologi dan mudahnya akses penggunaan internet menjadi salah satu penyebab judi online banyak menarik perhatian berbagai kalangan.

Tentu di balik popularitas itu, judol menyimpan dampak sosial buruk yang signifikan. Sehingga, tidak sedikit individu yang terjerat dalam utang ataupun masalah keuangan akibat aktivitas perjudian.

Guna mengatasi itu, kepala desa di lingkup Pemkab Lumajang juga didorong agar turut monitoring terhadap masyarakat wilayahnya untuk menyosialisasikan upaya pencegahan praktik perjudian.

“Langkah itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian,” pungkas dia. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan