Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 16:34 WIB

Lagi, Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang diringkus adalah MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama. MZ, ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Sementara NS, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kepet yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara NS merupakan suami dari TM yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Agus, Minggu (4/8/24).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya sabu-sabu dengan berat total 19,9 gram, alat hisap, handphone, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal