Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2024 16:22 WIB

Polisi Bekuk Spesialis Pembobolan Rumah di Sumberan Probolinggo, Begini Modusnya


					DIRINGKUS: NJI (40), warga Desa Sumberan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo, ditangkap gara-gara membobol rumah. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

DIRINGKUS: NJI (40), warga Desa Sumberan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo, ditangkap gara-gara membobol rumah. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Besuk berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah di Desa Sumberan, Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku adalah pria berinisial NJI (40), warga Desa Sumberan, Besuk. Pelaku juga tega menganiaya korbannya, SUL (59), karena terpergok saat tengah membobol rumah korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan kronologi awal kejadian pencurian dengan kekerasan bermula ketika pelaku menarik jendela rumah korban hingga terbuka.

Kemudian pelaku memasukkan tangannya untuk membuka grendel pintu depan, dan setelah pintu terbuka pelaku masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

“Ditengah pelaku melancarkan aksinya, korban terbangun dan sempat teriak karena terkejut mengetahui ada pelaku di kamarnya,” kata Kasatreskrim Fajar, Jum’at (19/7/2024).

Kemudian pelaku membekap mulut korban dengan tangan kanannya dan memukuli korban dgn tangan kirinya dan menyuruh korban diam.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, selanjutnya pelaku mengambil kotak plastik yang berisi uang sebesar Rp 99.000, 1 dompet kecil warna ungu berisi kalung emas, 2 gelang emas dan uang tunai sebesar Rp 3.100.000.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, luka memar di pipi kiri, luka memar di pipi kanan dan luka memar di leher belakang serta mengalami kerugian sebesar total Rp 29 juta,” tuturnya.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku,” cetus Fajar.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam, celana pendek levis warna biru muda dan sarung warna merah yang digunakan pelaku ada saat kejadian,” pungkas dia. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal