Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 15:43 WIB

Berantas Prostitusi, 11 Warung Remang-remang di Paiton Dibongkar


					DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/7/2024).

Total, ada sebelas warung remang-remang yang dibongkar petugas Satpol PP. Warung itu tersebar di tiga desa yakni Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, sudah lama mengamati aktivitas warung-warung tersebut.

Bahkan, para pemilik warung sudah berulang kali dipanggil dan dibina di kantor Satpol PP setempat.

“Sudah sering kami peringatkan, tapi masih tetap beroperasi,” kata Sumarto, Senin (15/7/2024).

Ia melanjutkan, selain menjadi warung remang-remang, lokasi warung juga berada di atas tanah negara.

Sehingga, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban demi menjaga kondusivitas tetap terawat.

“Warungnya juga tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran,” papar dia.

Meski terindikasi sebagai warung remang-remang, pihaknya tidak berhasil mengamankan para pemilik warung tersebut saat dilakukan pembongkaran.

“Tidak ada orangnya tadi ketika dilakukan pembongkaran,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal