Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2024 15:23 WIB

Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap Bergiliran, Ini Penampakannya


					BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Dua orang pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Mohammad Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jum’at (12/07/2024). Keduanya ditangkap secara bergiliran.

Pelaku pertama, MA (24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pukul 04.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua, WR (40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di area persawahan dekat rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menciduk kedua pelaku beserta barang buktinya.

“Dari tangan pelaku MA, kami mengamankan 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, timbangan elektrik, handphone, klip kosong, bungkus rokok, dan sedotan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Minggu (14/7/24).

Selanjutnya, imbuh Agus, dari pelaku WR, petugas menyita 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 unit HP.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kami tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Kami harap masyarakat juga bisa membantu dengan memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal