Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 20:21 WIB

Pasca Senapan Angin Tewaskan Warga, Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mohammad Riska, warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menembak Yusup dengan senapan angin saat sedang berburu di hutan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses rekonstruksi kelar digelar.

Menurutnya, proses rekonstruksi dan keterangan dari para saksi sudah sesuai. “Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Fajar, Sabtu (6/7/2024).

Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu, Mohammad Riska dijerat dengan pasal 359 KUHP. Ancaman kurungannya bisa sampai lima tahun penjara.

“Kami jerat dengan pasal 359, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (4/7/2024) lalu, dahi Yusup tertembus peluru senapan angin yang ditembakkan oleh Mohammad Riska.

Penembakan itu terjadi saat Riska sedang membidik burung perkutut yang hinggap di ranting pohon.

Nahas, tembakannya meleset dan mengenai Yusup yang juga berada di arah moncong senapan namun terhalang semak-semak.

Yusup yang tertembak di bagian dahi, langsung dibawa ke Puskesmas Condong sebelum dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan..

Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Pasca kejadian, Polres Probolinggo meringkus 5 orang teman korban, termasuk Riska, yang akhirnya jadi tersangka. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal