Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 17:36 WIB

Polwan di Probolinggo Blusukan ke Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Judi Online dan Video Call Sex


					EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo secara bergantian mendatangi sejumlah SMA/MA dan sederajat di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar.

Kali ini, giliran SMA Negeri 1 Paiton yang dikunjungi untuk pemberian eedukasi kepada siswa serta pengawasan agar kegiatan para siswa tidak bersinggungan dengan hukum.

“Minggu lalu Polres Probolinggo menerjunkan tim psikologi untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Kali ini hal serupa dilaksanakan oleh para polwan (polisi wanita, red),” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhani Pravita Shanty, Kamis (20/6/24).

Ia menjelaskan, edukasi kepada para pelajar memang sangat diperlukan. Sebab, banyak kasus, sejumlah aktivitas yang melanggar hukum, sebagian pelakunya juga masih berstatus pelajar.

“Kepada para pelajar di anataranya kami beri edukasi agar bijak bermedsos, stop bullying dan kekerasan seksual,” ucap eks Kasi Humas Polres di Pasuruan Kota ini.

Selain itu, kasus judi online yang saat ini sedang marak, juga tidak luput dari pembahasannya. Ia menyampaikan agar para pelajar tidak terlibat judi online termasuk juga menghindari Video Call Sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu melanggar hukum. Dan hindari juga VCS, karena bisa berpotensi dijadikan modus untuk pemerasan,” ucap Vita. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal