Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 18:36 WIB

Sidang Perdana, Guru Ngaji Cabul di Kregenan Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis


					PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus hukum terhadap Sholehuddin (54), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sidang kali ini, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda menyebut, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU, dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.

Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar kembali pada 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.

“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” terang Mashuda.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena disangkakan telah menghamili santrinya, HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal