Menu

Mode Gelap
Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 00:43 WIB

Buron Sebulan, Maling Motor di Pasuruan Akhirnya Diringkus


					DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat, Sabtu (25/05/24) malam. Ia diduga telah mencuri motor milik Mohammad Ribut (58) di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (30/04/2024) malam.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Sugianto, pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Tiba-tiba, ia dengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motornya. “Korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motornya dan membawanya kabur,” jelas Sugianto.

Melihat motornya dicuri, korban berteriak ‘maling’. Pelaku yang panik kemudian terjatuh dari motor di depan warung bersama motor curiannya.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga. “Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap,” imbuh Sugianto.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sabtu (25/05/24) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos wilayah Kecamatan Prigen.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” Sugianto menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-5447-TCV beserta fotokopi STNK dan BPKB, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Sugianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal