Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 15:32 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring


					TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Selasa malam (7/5/24) itu, 4 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Kapolsek Prigen, AKP Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sekitar villa tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan ‘booking’ kepada empat orang perempuan melalui Whatsapp (WA) dan disepakati dengan harga bookingan Rp300 ribu per orang.

“Setelah sepakat harga, kami kemudian menjemput mereka ke tempat kos dan membawa mereka ke villa. Setibanya di villa, kami langsung mengamankan mereka,” jelas Sugiyono, Selasa (14/5/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Dari hasil pemeriksaan, keempat PSK tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada yang dari Malang, Sidoarjo, Ciamis, dan Cirebon.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat PSK tersebut diproses melalui sidang tipiring di, Pengadilan Negeri Bangil,” tambah Sugiyono. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal