Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2024 18:23 WIB

Ada Barang Bukti Bahan dan Alat, Mat Cong Diyakini Produsen Bom Ikan


					SITA: Polisi membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah dan gudang milik Ahmad, di Kelurahan Ngemplakrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SITA: Polisi membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah dan gudang milik Ahmad, di Kelurahan Ngemplakrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak), Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Ditlabfor Polda Jatim menemukan sejumlah barang bukti bahan dan alat untuk membuat bom ikan dalam olah TKP ledakan di rumah atau gudang milik Ahmad di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (11/5/24) kemarin.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya 10 kg potasium klorat, 21 kg belerang, 60 kg arang, 4 kg serbuk aluminium, 0,5 kg serbuk kayu, 1 kg cat nodrop, 2 kaleng cat dan 1 timbangan beserta timbelnya,

Selain itu, juga ditemukan 1 wajan, 1 centong, 1 lumpang, 5 liter BBM solar, 1 set genset, 1 rol tali rafia besar, 1 gunting, terpal untuk mencampur, 1 set mesin penggiling, dan 1 set peralatan nelayan.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, diduga Korban bernama Ahmad alias Mat Cong membuat atau merakit sendiri bahan peledak ikan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/24).

Fakta lain yang terungkap, Mat Cong, sapaan akrab Ahmad, ternyata pernah terlibat pembelian bahan peledak untuk Haji Husen (HU) yang kini telah menjalani hukuman setelah terjadi ledakan di Gudang Ikan Kelurahan Ngemplakrejo, 19 Februari 2023 lalu.

“Saat itu Mat Cong tidak merakit sendiri, melainkan ia disuruh HU untuk membeli bahan peledak,” imbuh Junaidi.

Namun, dijelaskan Junaidi, Istri Mat Cong, SU, mengaku tidak mengetahui jika suaminya merakit bahan peledak di gudang. Menurutnya, Mat Cong telah berhenti membeli bahan peledak sejak terjadi ledakan pada 19 Februari 2023 itu.

“Istri Mat Cong mengaku tidak mengetahui jika suaminya merakit bahan peledak, karena setahu SU suaminya telah berhenti membeli bahan peledak,” jelas Junaidi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ledakan bom ikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ledakan keras terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat ledakan, satu rumah rusak parah dan beberapa atap rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan akibat getaran.

Malam itu juga, Tim Jihandak dan Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh manusia dalam penyisiran lokasi kejadian. Potongan tubuh itu diduga kuat milik Ahmad alias Mat Cong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal