Menu

Mode Gelap
Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

Politik · 23 Apr 2024 15:44 WIB

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini


					REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc  Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) November 2024?

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan. Dalam rekrutmen PPK ini persyaratannya masih sama dengan rekrutmen Pemilu Februari lalu, termasuk formasi yang dibutuhkan.

Dengan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, setidaknya dibutuhkan 120 pendaftar yang akan dipilih untuk menjadi PPK.

“Masih sama, masing-masing kecamatan formasinya ada lima,” kata Aliwafa, Selasa (23/4/2024).

Ia mempersilakan, bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Persyaratannya masih sama dengan rekrutmen sebelumnya.

“Daftarnya bisa langsung ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red.),” ujarnya.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

-Warga Negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik