Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 12 Jan 2024 15:53 WIB

Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Mulai Dilipat


					Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Proses pelipatan logistik surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, melibatkan ratusan warga dalam proses pelipatan kertas surat suara tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, menyatakan pelipatan kertas suara dimulai pada Senin (8/1/24). Pelipatan kertas surat suara dilakukan secara bergantian dengan sistem shift yang melibatkan sekitar 200 orang.

Sebelum pelipatan dilakukan, warga yang menjadi pelipat surat suara juga mendapatkan pembekalan mengenai tata cara sortir surat suara sesuai dengan petunjuk teknis dan Keputusan KPU nomor 1395 tentang teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

“Sebelum disortir dan dilipat, kami briefing dulu seluruh warga tentang bagaimana cara mensortir dan melipat surat suara. Termasuk apabila ditemukan surat suara dalam keadaan rusak atau tidak sesuai,” ujar Faizin, Kamis (11/1/24).

Faizin menyebut, hasil sortir surat suara dapat ditemukan dalam dua kondisi, yaitu rusak yang tidak dapat digunakan dan rusak namun masih bisa digunakan saat pencoblosan.

Surat suara yang rusak tidak dapat digunakan misalnya jika sobek, berlubang, kusut, atau tidak tercetak tinta.

Sementara surat suara yang rusak namun masih dapat digunakan memiliki ciri-ciri seperti adanya bercak tinta di luar area pencoblosan atau bintik kecil di beberapa bagian area pencoblosan.

Namun tidak mengenai wajah, leher, lambang partai politik, gambar parpol, atau peserta pemilu.

“Petugas akan melakukan sortir kembali untuk memastikan surat suara mana yang benar-benar dapat digunakan dan mana yang tidak,” papar dia.

Setiap hari, setelah selesai dilakukan sortir dan pelipatan, dilakukan rekap yang dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Termasuk permintaan kebutuhan surat suara pengganti agar kebutuhan surat suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan tetap tercukupi.

“Setiap hari surat suara rusak akan kita rekap dan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur sekaligus kita minta surat suara pengganti agar kebutuhan kita tetap tercukupi,” urai Faizin. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik