Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Pemerintahan · 2 Jan 2024 19:13 WIB

UMK 2024, Belum Ada Perusahaan di Kota Probolinggo Ajukan Penangguhan


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang wajib diberlakukan perusahaan pada tahun 2024.

Setelah diberlakukan di Kota Probolinggo, belum ada perusahaan yang mengajukan menangguhkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, pasca UMK Jawa Timur mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMK.

“Jadi hingga saat ini tidak ada perusahaan di Kota Probolinggo yang menangguhkan kenaikan UMK,” ujar Budi, Selasa (2/1/23).

Hal tersebut sejalan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan dirubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

“Untuk di Kota Probolinggo terdapat 286 perusahaan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak ada penangguhan kenaikan UMK,” ujar dia.

Seperti diketahui pasca Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK di Jatim, UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.701.086 dari sebelumnya Rp 2.576.240. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Trending di Pemerintahan