PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mempersilahkan kedua pasangan calon (paslon) kontestan pilkada mengajukan pelaporan terkait hasil pilkada, 27 Juni kemarin. Materi pelaporan terutama soal rekapitulasi suara yang saat ini masih berlangsung.
“Kami disini welcome dan menerima segala masukan. Tentu kami akan mengkaji sebelum memberikan keputusan, karena tidak semua yang dilaporkan itu benar ataupun salah. Kami akan klarifikasi kembali dengan bye data,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi di ruangannya, Jum’at (29/6/2018).
Hingga dua hari pasca pemilihan, sambung Zubaidi, baru satu dari dua paslon yang melakukan laporan ke KPU. Paslon yang mendatangi KPU mengajukan protes adalah A. Malik Haramain – KH. Muzayyan Badri (MMC) melalui tim pemenangannya, Kamis (28/6/2018) kemarin.
“Ya kemarin ada pengaduan dari tim sukses paslon nomor urut 2, MMC terkait beberapa dinamika yang terjadi saat pencoblosan yang berlangsung 27 Juni kemarin, akan dikaji terlebih dahulu,” papar Zubaidi.
Pihaknya, menurut Zubaidi, akan menyambut baik segala bentuk aduan dari paslon, baik dari MMC ataupun HATI (P Tantriana Sari – HA timbul Prihanjoko). “Tentunya segala bentuk aduan akan menjadi koreksi berharga bagi kami,” pungkasnya santai. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan