Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Pilu Remaja 15 Tahun di Wonorejo Pasuruan, 6 Bulan Digagahi Ayah Tiri


					Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pasuruan,- Kasus asusila yang menimpa J-H (15) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku sekaligus ayah tiri korban M-J (50) pun, sangat picik.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggauli korban sejak Januari 2023 hingga Juni 2023.

“Perbuatan pelaku sudah di lakukan berkali-kali dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,” kata Farouk, Kamis (17/8/23).

Awalnya, dijelaskan Farouk, pada Januari 2023, pelaku pulang dari merantau di Papua. Melihat anak tirinya pulang dari pondok, pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat untuk menyetubuhi setelah melihat bentuk tubuh korban yang molek.

Saat anak tirinya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban. Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan memberi uang Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu sebagai iming-iming.

Setelah korban berhasil dirayu oleh pelaku, ia kemudian menggagahi korban. Pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika bercerita tentang perbuatan pelaku kepada korban.

“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban dan juga orang lain,” beber Farouk.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu korban, bahkan warga geram dan lantas menghakimi pelaku, Kamis (17/8/23) dinihari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Udang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal