Menu

Mode Gelap
Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

Politik Dan Pemerintahan · 19 Jul 2023 15:49 WIB

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang, MUI Probolinggo: Alhamdulillah


					Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Sebab, dengan adanya SE MA tersebut, kini pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan.

Dalam SE MA itu, dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan mengaku, sangat bersyukur dengan diterbitkannya SEMA per tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Sebab, selama ini, pihaknya sangat menantikan adanya larangan pernikahan beda agama.

“Alhamdulillah MA sudah mengeluarkan apa yang selama ini menjadi keinginan umat Islam secara umum, dan khususnya para kiai dan ulama. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua kalangan, utamanya umat Islam,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan sejatinya pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan suami dan istri yang mestinya menghindari hal-hal yang negatif dalam perjalannya. Sedangkan, dalam pernikahan beda agama, sangat berpotensi menimbulkan terjadinya keretakan rumah tangga.

“Pertama secara syariat (Islam, Red.) memang tidak boleh. Kedua, jika pernikahan beda agama terjadi, maka berdampak akan terjadinya kesenjangan dalam internal keluarga,” beber Kiai Wasik.

“Contoh kemungkinan besarnya, yang ayah ingin anaknya mengikuti agama ayahnya, dan istri juga ingin anaknya mengikuti agamanya. Akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarga,” ia menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publihser: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan