Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:51 WIB

Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap


					Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap Perbesar

Lumajang,- Tiga orang pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap, Jumat (14/7/2023) ditempat yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing S (47) AP (28) dan FF (27). Dari tangan ketiga orang ini, polisi mendapati 86 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu. Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya petugas menciduk S, yang merupakan oknum polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, sebuah pivet kaca, dan handphone yang disimpan tempat bekas lampu berbahan alminium.

“Saat diinterogasi, S mengaku membeli barang dari AP. Petugas langsung bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” kata Ari, Rabu (19/7/23).

Walaupun tidak menemukan barang bukti saat menciduk AP, namun polisi tetap membawa AP untuk kepentingan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FF yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini.

“Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang,” Ari menambahkan.

Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dengan bungkus sedotan plastik.

“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp900 ribu dan sebuah Iphone,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” janji Ari. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal