Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 15:51 WIB

Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap


					Asyik Nyabu, Polisi di Lumajang Dibekuk, Dua Pengedarnya juga Ditangkap Perbesar

Lumajang,- Tiga orang pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap, Jumat (14/7/2023) ditempat yang berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing S (47) AP (28) dan FF (27). Dari tangan ketiga orang ini, polisi mendapati 86 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu. Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, awalnya petugas menciduk S, yang merupakan oknum polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 poket sabu dengan berat 1 gram, sebuah pivet kaca, dan handphone yang disimpan tempat bekas lampu berbahan alminium.

“Saat diinterogasi, S mengaku membeli barang dari AP. Petugas langsung bergerak cepat menangkap AP saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo,” kata Ari, Rabu (19/7/23).

Walaupun tidak menemukan barang bukti saat menciduk AP, namun polisi tetap membawa AP untuk kepentingan penyelidikan. Hasilnya, muncul nama FF yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini.

“Tersangka FF kami tangkap saat berada di tempat parkir mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang,” Ari menambahkan.

Dari tangan tersangka FF, petugas mengamankan 4 poket sabu sebanyak 85 gram, dan 4 plastik yang diduga sabu dengan bungkus sedotan plastik.

“Kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp900 ribu dan sebuah Iphone,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” janji Ari. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal