Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2023 12:31 WIB

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Okerbaya via Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Dibekuk


					DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIRINGKUS: Hendrik Diamankan Petugas setelah menerima paket pil okerbaya yang dipesannya. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Polres Probolinggo menggagalkan peredaran puluhan ribu pil obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kota Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023). Sebanyak 40 ribu pil okerbaya tersebut dikirim ke daerah Kraksaan melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, puluhan ribu pil tersebut merupakan pesanan dari dua orang pengedar. Yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres menyebut, ungkap kasus ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapat informasi adanya kiriman paket pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan di kantor jasa pengiriman barang, terdapat dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ dan pil warna putih jenis trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

Mendapati adanya paketan pil okerbaya, petugas pun berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang sesuai dengan alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan dan dua ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly yang merupakan milik Hendri.

Sedangkan pada paketan kedua, terdapat empat ribu butir pil warna putih jenis trihexyphenidly dan dua ribu butir pil warna kuning jenis dextromethorphan yang diakui Hendri bahwa paketan kedua itu merupakan milik Muhammad Imron.

“Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1 juta,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal